Terbukti Terlibat Skandal Narkoba, Mantan Kapolres Bima Kota Dipecat

Tersangka
AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: Dok Polres Bima Kota.
0 Komentar

Dalam proses interogasi, Didik mengakui memiliki koper putih yang diduga berisi narkotika.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti hingga koper tersebut ditemukan dan diamankan lebih dahulu oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan di rumah seorang Polwan Aipda Dianita Agustina.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti di dalam koper tersebut.

Baca Juga:Tegas! Polri Tak Toleransi Anggota Terlibat Narkoba, Proses Hukum Eks Kapolres Bima Kota TransparanAKBP Didik Diduga Pakai Narkoba sejak Agustus 2025, Aliran Dana Rp1 Miliar Ikut Didalami

Di antaranya sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Berdasarkan gelar perkara, Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam perkara ini.

Penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri juga menelusuri keterlibatan sejumlah pihak, termasuk seorang polisi wanita yang diduga sempat menyimpan barang milik eks kapolres tersebut.

Polwan yang dimaksud adalah Dianita Agustina. Namanya mencuat setelah penyidik menemukan koper milik Didik yang belakangan diketahui berisi narkotika, disimpan di kediamannya.

Tak hanya itu, istri Didik, Miranti Afriana, juga turut diperiksa untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. (*)

0 Komentar