Oknum Brimob Maluku Jadi Tersangka! Pukul Siswa MTs hingga Meninggal Dunia

Ditahan
Ilustrasi oknum Brimob. Foto: Istimewa.
0 Komentar

Tual, Maluku, Berita86.com- Seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar berusia 14 tahun, Arianto Karim Tawakal.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh jajaran Polres Tual setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung dikirim ke Polda Maluku di Ambon untuk menjalani proses sidang kode etik profesi Polri.

Baca Juga:Diungkap Polda Jabar! Mie Basah Formalin di Garut, Warga Harus Waspada sebelum TerlambatIni Kronologi Lengkap Hilangnya Anggota Brimob Polda Aceh sampai Terkuak Jadi Tentara Rusia

Menurut Whansi, penanganan pelanggaran kode etik tidak dilakukan di tingkat Polres Tual, melainkan menjadi kewenangan Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

“Kalau kode etik memang ranahnya di Polda. Jadi penanganannya dilaksanakan di Bidpropam Polda Maluku,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tual, Sabtu, 21 Februari 2026.

Ia menjelaskan, meskipun anggota tersebut berdinas di wilayah Polres, sidang etik tetap harus digelar di tingkat Polda apabila kasus sudah masuk kategori pelanggaran kode etik profesi.

“Kalau sidang disiplin bisa di Polres. Tapi kalau sudah masuk kode etik, itu kewenangannya di Polda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Whansi memastikan bahwa pengiriman tersangka ke Polda Maluku hanya untuk menjalani proses etik. Sementara itu, proses pidana tetap ditangani oleh Polres Tual.

“Pidananya tetap berjalan di sini. Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi sebelum akhirnya menetapkan Bripda MS sebagai tersangka.

Baca Juga:Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat Sepanjang 2025, Kapolri: Hasil Kerja Keras Seluruh JajaranBoleh atau Tak Boleh Korban TPPO Dipidana? Simak Penjelasan Wakapolri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sebagai informasi, sidang kode etik anggota Polri di Bidpropam Polda mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menjadi pedoman dalam penegakan etika profesi di lingkungan kepolisian.

Sementara itu, berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis dini hari, 19 Februari 2026.

0 Komentar