Gus Ipul Murka! 2.708 Pegawai Kemensos Absen tanpa Keterangan, Satu ASN Langsung Dipecat

Kawal blts
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Foto: Kemensos.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memimpin apel pembinaan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Sosial pada Kamis, 26 Maret 2026.

Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada hari pertama masuk kerja sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan serta evaluasi internal, tercatat sebanyak 2.708 pegawai tidak hadir tanpa memberikan keterangan dari total 46.090 pegawai Kemensos.

Baca Juga:Bawa Salam Presiden Prabowo, Gus Ipul Sowan ke Kiai: Minta Doa Program Sekolah Rakyat Tepat SasaranBansos Ditentukan Siapa? Gus Ipul Bongkar Fakta Mengejutkan: Bukan Kades, Bukan Mensos, Semua di Tangan BPS

Seluruh pegawai tersebut diwajibkan mengikuti apel pembinaan, baik secara langsung maupun melalui sistem daring.

Dalam arahannya, Gus Ipul menegaskan komitmennya terhadap disiplin kerja. Ia menyatakan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas.

“Setiap bentuk pelanggaran pasti ada konsekuensinya. Tidak hadir tanpa keterangan akan ditindak tegas,” ujarnya saat memimpin apel di kantor pusat Kemensos, Jakarta.

Dari total pegawai yang tidak hadir tersebut, sebanyak 156 orang berasal dari kantor pusat serta unit pelaksana teknis seperti sentra dan balai.

Sementara itu, lebih dari 2.500 lainnya merupakan pegawai dengan skema kerja fleksibel, termasuk para pendamping sosial yang telah diangkat menjadi PPPK.

Dalam apel tersebut, para pegawai yang melanggar diminta untuk membacakan serta menandatangani ikrar komitmen kehadiran, didampingi oleh rohaniawan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesungguhan untuk tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang.

Baca Juga:Mensos Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Turun Gunung Perkuat Akurasi Data Penerima BantuanMensos Gus Ipul dan Seskab Teddy Bahas Penyaluran BLT hingga Santunan Korban Bencana

Selain itu, diumumkan pula pemberhentian satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama tanpa alasan yang sah.

Apel pembinaan dilaksanakan secara hybrid. Pegawai yang bertugas di kantor pusat mengikuti kegiatan di kantor Kemensos di kawasan Salemba, Jakarta, sementara pegawai di daerah mengikuti dari wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pegawai yang tidak melakukan absensi saat masuk maupun pulang kerja akan dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3 persen untuk setiap hari ketidakhadiran.

Tak hanya sanksi pemotongan tunjangan, pada hari yang sama pemerintah juga menjatuhkan sanksi pemberhentian secara hormat kepada satu pegawai yang telah memenuhi kriteria untuk diberhentikan. (*)

0 Komentar