TEGAL, Berita86.com- Aktivitas enam perusahaan di kawasan Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah, mendadak dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 1–2 April 2026.
Langkah tegas ini langsung jadi sorotan karena menyasar pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin resmi.
Penertiban dilakukan setelah ditemukan bahwa total area seluas 3,75 hektare digunakan tanpa mengantongi dokumen wajib berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Baca Juga:Mendagri Apresiasi KKP Kirim 1.142 Taruna Bantu Penanganan Bencana di SumateraUsai Jatuh Pingsan, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Dapat Telepon dari Presiden Prabowo
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sinyal keras bagi dunia usaha.
“Tidak ada toleransi bagi aktivitas yang mengabaikan kelestarian pesisir. Ini bentuk komitmen kami menjaga lingkungan,” tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip pada Selasa, 7 April 2026.
Dari hasil pengawasan, mayoritas perusahaan yang disetop bergerak di sektor galangan kapal, yakni lima entitas usaha.
Sementara satu perusahaan lainnya diketahui menjalankan usaha tambak udang. Seluruhnya diduga melanggar aturan terkait penataan ruang dan ketentuan dalam regulasi Cipta Kerja.
Ya, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, dari enam entitas usaha yang dihentikan sementara, sebanyak 5 (lima) industri bergerak di bidang usaha galangan kapal.
Yaitu PT SMU (0,46 Ha), PT TTM (0,12 Ha), PT TSU (0,47 Ha), PT CBS (0,06 Ha), dan CV DA (1,35 Ha).
Sementara satu perusahaan bergerak di bidang usaha budi daya tambak udang, yaitu CV PPU (1,29 Ha).
Baca Juga:Prabowo Gaspol! 400 Ribu Rumah Rakyat Dikebut Tahun Ini, Lahan Negara Siap Disulap Jadi HunianGuncang Asia! Prabowo Bawa Pulang Komitmen Rp575 Triliun, Sinyal Kuat Ekonomi RI Melonjak
Meski terlihat tegas, pemerintah memastikan langkah ini bukan untuk mematikan usaha.
Justru, pendekatan yang digunakan mengedepankan prinsip keadilan restoratif—memberi kesempatan pelaku usaha untuk memperbaiki perizinan.
KKP menegaskan, penghentian ini bersifat sementara. Perusahaan dipersilakan kembali beroperasi setelah seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, pengawasan akan diperketat. Aparat diminta terus memantau lokasi agar tidak ada aktivitas ilegal selama masa penghentian berlangsung. Pelaku usaha juga diingatkan untuk tidak mencoba “bermain diam-diam”.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya penegakan aturan dalam pemanfaatan ruang laut sebagai fondasi menuju konsep Ekonomi Biru yang berkelanjutan. (*)
