ALHAMDULILLAH, RUU ASN Disahkan, Sebanyak 2,3 Juta Honorer Tak Jadi PHK Massal

RUU ASN disahkan
Pengesahan RUU ASN di DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023. Foto: KemenpanRB.
0 Komentar

BERITA86.COM- Kabar gembira bagi para honorer atau tenaga non ASN. Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maka sebanyak 2,3 juta honorer tak jadi mengalami PHK massal.

RUU ASN ini resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR yang sudah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.

Baca Juga:Jangan Ketinggalan! Ini Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta BandungAll Out Berantas Judi Online, Kementerian Kominfo Sudah Hapus 60.582 Konten, Ini Data Lengkapnya

Demikian juga kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemda, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” terang Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan persnya.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” sambung Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Masih kata Anas, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Baca Juga:AYO REK! Ini Jadwal SIM Keliling Polrestabes Surabaya Pada Selasa 3 Oktober 2023, Ada di 2 LokasiAmanda Manopo Diperiksa Polisi soal Promosi Judi Online, Jawabannya Itu Lho, Apa Hanya Korban?

Ia menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non ASN saat ini.

0 Komentar