Bolehkah ke Toilet Membawa HP yang Terinstal Alquran? Begini Penjelasannya

Alquran di hp
Ilustrasi membaca Alquran di HP atau smartphone/Ist.
0 Komentar

BERITA86.COM- Harus diakui bahwa saat ini handphone (HP) atau smartphone sudah menjadi perangkat yang tidak bisa dipisahkan dalam diri manusia modern.

Tak salah jika akhirnya orang ke mana saja pasti membawa HP atau smartphone. Dan, pada HP saat ini pasti sudah fitur dan aplikasi, termasuk di dalamnya aplikasi Alquran.

Dengan demikian, muncul pertanyaan, bolehkah pergi ke toilet dengan membawa HP atau smartphone yang sudah terinstal Alquran?

Baca Juga:Ini Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Senin 20 November 2023, Perhatikan Syarat yang Harus DibawaLanjut Bersama Persib, David da Silva: Sudah Seperti Rumah Saya, Ingin Lama di Sini

Jawaban mengenai hal ini, dikutip dari jawaban Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag yang diulas pada Senin, 20 November 2023.

Menurut para ulama, Alquran adalah Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat bagi Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.

Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegang Alquran.

Di antaranya adalah ketika hendak memegang Alquran, kita harus berada dalam keadaan suci dari hadats.

Kemudian, Alquran harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya.

Oleh karena itu ulama melarang membawa Alquran ke dalam toilet.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj sebagaimana berikut:

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا

“Imam Al-Adzra‘i berkata: pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushaf.” (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj [Beirut: Daul Ma‘rifah, 1997] Juz I, halaman 76)

Di sini perlu diperjelas tentang mushaf yang dimaksud dalam kutipan di atas. Imam Nawawi Banten mengatakan tentang batasan mushaf.

Baca Juga:Tembus 21 Ribu Penumpang Sehari, Bukti Antusisme Masyarakat Sambut Kereta Cepat WhooshKetua Komisi II DPR RI: Gunakan Hak Suara Anda di Pemilu 2024, Jangan Golput

Menurutnya, yang dimaksud dengan mushaf adalah setiap benda yang terdapat sebagian tulisan dari Alquran yang digunakan untuk belajar, seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi’în, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2022] halaman 34).

Masalahnya kemudian, saat ini sudah banyak beredar aplikasi Alquran yang bisa diinstall di laptop maupun HP.

Lalu pertanyaannya adalah, apakah aplikasi tersebut dihukumi seperti mushaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet?

0 Komentar