Inilah Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung 10 Oktober 2023, Simak Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Jadwal SIM Keliling
Polrestabes Bandung menyiapkan jadwal SIM Keliling untuk melayani masyarakat Kota Bandung pada hari ini, Selasa 10 Oktober 2023. Foto: Istimewa.
0 Komentar

BERITA86.COM– Polrestabes Bandung menyiapkan jadwal SIM Keliling untuk melayani masyarakat Kota Bandung pada hari ini, Selasa 10 Oktober 2023.

Jadwal dan layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara bagi masyarakat yang mengajukan permohonan SIM baru, berarti harus datang ke Polrestabes Bandung atau ke Satpas yang sudah ditentukan.

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM karena merupakan bukti registrasi sekaligus bukti identifikasi. SIM diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Baca Juga:Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Diperpanjang, Ini Jadwal Terbaru yang Dirilis BKNGanjar Diterima Para Kiai di Jawa Barat, Adi Prayitno: Ini akan Berpengaruh Signifikan di Pilpres 2024

Selain persyaratan administrasi, juga persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Hal ini sesusi ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

SIM sendiri awalnya SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Surat Keterangan Sehat
  4. Tes Psikologi SIM

Dan, bagi Anda warga Kota Bandung yang ingin perpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, 2 lokasi sebagai berikut:

  1. Dago Plaza Jl Ir H Djuanda
  2. Ubertos Jalan AH Nasution

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa 10 Oktober 2023, pendaftaran dan layanan dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

0 Komentar