Ketua Apdesi Tak Terima Organisasinya Dicatut untuk Dukung Prabowo-Gibran, Tegaskan Ada Pelanggaran Hukum

logo-apdesi
Ilustrasi logo Apdesi/Ist.
0 Komentar

BERITA86.COM- Ketua Apdesi atau Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Arifin Abdul Majid, menegaskan organisasi yang dipimpinnya tak pernah terlibat aksi mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Arifin Abdul Majid pun mengaku geram karena organisasinya dicatut pihak tak bertanggungjawab untuk mendukung Prabowo-Gibran.

Aksi dimaksud Arifin adalah ‘Silaturahmi Nasional Desa 2023’ yang dilaksanakan di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (19/11/2023) kamarin.

Baca Juga:Jelang Laga Dewa United vs Persib, Ezra Walian Sampaikan Optimisme IniAyo Disiplin di Perlintasan Kereta Api, Peristiwa di Lumajang Jangan Terulang Lagi!

Dalam acara tersebut, 8 organisasi desa, termasuk Apdesi, dikalim memberikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2.

Arifin mengatakan, dia dan seluruh anggota Apdesi tidak pernah melakukan deklarasi dukungan kepada pasangan tertentu.

Selain itu, Apdesi juga tidak memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.

“Kami tidak pernah melakukan kegiatan itu dan tidak memerintahkan kepada siapa pun untuk mewakili Apdesi tampil di acara dukung-mendukung. Kami tegaskan (dukungan) itu bukan sikap dari Apdesi,” kata Arifin Abdul Majid kepada media, Rabu (22/11/2023) siang.

Selaku Ketua Apdesi yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, dirinya sangat keberatan atas pencatutan nama Apdesi.

Apalagi, dirinya mengaku sudah mendaftarkan nama Apdesi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Sehingga dia menilai penggunaan nama dan logo Apdesi di acara deklarasi dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran telah melanggar aturan dan hukum.

Baca Juga:Buka di 2 Lokasi, Ini Dia Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Rabu 22 November 2023Resmi, Temulawak Telah Ditetapkan Sebagai Tanaman Obat Unggulan Indonesia

“Kalau menggunakan nama Apdesi, tulisan Apdesi atau logo Apdesi, sebagaimana yang dipakai kemarin di Istora itu telah melanggar hukum dan aturan. Kami berhak untuk melayangkan somasi dan melakukan langkah hukum lainnya,” terangnya.

Ia mengatakan, penggunaan nama Apdesi untuk kepentingan politik bukan kali pertama.

Sebelumnya, nama Apdesi juga dicatut sebagai organisasi perangkat desa yang mendukung wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama tiga periode, Maret 2022 yang juga dihadiri Jokowi.

“Ini yang kedua. Ini kan nyambung dari dukungan presiden tiga periode yang mengatasnamakan Apdesi juga. Padahal saya kan tidak pernah mendukung presiden tiga periode. Jadi ini yang kesekian kalinya,” katanya.

0 Komentar