Pemeriksaan Diperketat, 24 Pemegang Visa Non Haji asal Indonesia Diamankan Polisi Kerajaan Saudi

masalah jamaah haji
Kepala Seksi PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur menjelaskan mengenai 24 jamaah pemegang visa non haji asal Indonesia yang diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi/Dok Kemenag.
0 Komentar

“Sekali lagi, kami mengimbau warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” kata dia. 

Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi sebelum 6 Juni 2024

Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa jamaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama pun sudah meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga jamaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

Baca Juga:Persib Punya Modal Agregat 3-0, Yaya Sunarya: Kita Menatap Final Leg Kedua Penuh KeyakinanLokasi Nobar Bertambah Banyak, Yuk Saatnya Rayakan Persib Juara

“Jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu lalu, (19/5/2024).

Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jamaah umrah.

Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jamaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jamaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

“Jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jamaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna. (*)

0 Komentar