Rabu Siang Polisi Garap SYL, Pengacara: Terkait Pemerasan dan Gratifikasi Firli Bahuri

Firli Bahuri dan SYL
Pertemuan Firli Bahuri dan SYL menjadi materi pemeriksaan pihak kepolisian/Ist.
0 Komentar

BERITA86.COM- Polisi memastikan akan memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Rabu siang, 29 November 2023.

Pemeriksaan kembali terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.

Rencana pemeriksaan kembali terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL dibenarkan Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa.

Baca Juga:Ulama Kharismatik Banten Abuya Muhtadi Ajak Dukung dan Pilih Ganjar-MahfudPindah Tugas ke Kodam Pattimura, Frets Butuan Tinggalkan Persib

Dalam keterangannya, Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan terhadap SYL akan dilakukan pada hari Rabu siang (29/11/2023) pukul 14.00.

“Betul. (Pukul) 14.00,” ujar Arief Adiharsa saat dikonfirmasi media di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan terhadap SYL akan dilaksanakan di Bareskrim Polri dengan kapasitasnya sebagai saksi usai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Sementara itu, polisi juga akan memanggil dua mantan staf eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri pada Rabu (29/11/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dua eks anak buah SYL tersebut di antaranya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta.

“Pemeriksaan Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Dijelaskan Trunoyudo, saat ini penyidik masih melakukan koordinasi dengan KPK untuk menghadirkan dua orang saksi tersebut. Pasalnya, Kasdi dan Hatta saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi di Kementan dan telah ditahan.

Baca Juga:Meri Hoegeng Sebut Ganjar Keluarga Bhayangkara, Titip Jaga Sikap Kesederhanaan dan KeramahanPersib Pesta Gol ke Gawang Dewa United, Tempel Ketat Borneo FC di Klasemen BRI Liga 1 2023/2024

“Dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK,” terangnya.

Sementara itu, pengacara SYL, Jamaludin Koedoeboen menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya merupakan pemeriksaan tambahan.

“Pemeriksaan tambahan saja, terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh FB (Firli Bahuri),” kata Jamaluddin.

Masih terkait kasus pemerasan, pihak lain yang juga diperiksa kembali adalah Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

0 Komentar