BERITA86.COM- Bagi Anda pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi.
Untuk mendapatkan SIM, pemohon wajib mendatangi satuan pelayanan SIM di kota masing-masing, di mana biasanya berada di bawah polres setempat.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.
Baca Juga:RUU ASN Memasuki Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I, Menteri Anas: Magang Dulu di BUMN sebelum Jadi Kepala DinasSiapkan Insentif untuk Perluas Jaringan 5G di Indonesia, Menkominfo: Negara Investasi Dulu
Kemudian persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
UU No 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.
Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.
Permohonan SIM dilakukan sendiri dan perpanjangan setiap 5 tahun sekali dan tak boleh diwakilkan. Artinya, pemohon SIM harus hadir secara langsung.
Pembuatan atau permohonan untuk mendapatkan SIM, tentu ada syarat dan biaya yang dikenakan kepada pemohon SIM. Ini sudah menjadi aturan resmi dan berlaku di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Ini 3 Jenis KUR BRI 2023 dan Syarat-syaratnya, Sekarang Masih BukaPenataan Birokrasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
Jenis-jenis SIM sendiri ada SIM A, SIM A Umum, SIM C, SIM C1, SIM C2, SIM D, SIM D1, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, hingga SIM B2 Umum. Jenis-jenis SIM di atas punya syarat atau ketentuan dan biaya tersendiri.
Syarat pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Salah satu syarat membuat SIM adalah usia pemohon SIM, dengan usia usia pemohon SIM berbeda-beda, tergantung jenis SIM yang ingin didapatkan.