Minimal usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 adalah 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, SIM C2 minimal 19 tahun.
Kemudian SIM A dan SIM B1 minimal 20 tahun, SIM B2 minimal 21 tahun, SIM B1 Umum minimal 22 tahun, dan SIM B2 Umum minimal 23 tahun.
Sementara biaya penerbitan SIM, tergantung pada jenis SIM yang didapatkan.
Untuk SIM A dan A umum biayanya Rp120.000, SIM B1 dan B1 umum biayanya sebesar Rp120.000.
Baca Juga:RUU ASN Memasuki Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I, Menteri Anas: Magang Dulu di BUMN sebelum Jadi Kepala DinasSiapkan Insentif untuk Perluas Jaringan 5G di Indonesia, Menkominfo: Negara Investasi Dulu
Kemudian SIM B2 dan B2 umum biayanya Rp120.000, SIM C biayanya Rp100.000, serta SIM D biayanya Rp50.000.
Adapun biaya perpanjangan SIM, untuk SIM A dan A umum biaya perpanjangan Rp80.000, SIM B1 dan B1 umum biayanya Rp80.000.
Kemudian SIM B2 dan B2 umum biayanya Rp80.000, SIM C biayanya Rp75.000, SIM D Rp30.000, SIM D khusus D1 Rp30.000, SIM Internasional Rp225.000.
Besaran biaya itu berlaku untuk pembuatan atau perpanjangan SIM dengan datang langsung ke SATPAS maupun secara online.
Tapi, biaya-biaya itu masih belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM.
Jadi, ada sejumlah biaya tambahan di luar biaya SIM. Antara lain biaya asuransi Rp30 ribu, biaya pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu.
Kemudian adabada juga pemeriksaan kesehatan rohani Rp40 ribu, serta biaya berupa permohonan SKUKP sebesar Rp50 ribu. (*)