Untuk memberantas judi online ini, pihaknya sudah bersurat ke berbagai pemangku kebijakan khususnya ke OJK, lembaga keuangan, operator seluler, ke ISP (Internet Service Provider), serta berbagai pihak untuk mendukung sama-sama perang semesta melawan judi online.
Budi Arie Setiadi mengatakan judi online berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. “Judi online ini selain menghisap dan mendestruksi rakyat, juga merusak generasi muda bangsa,” tandasnya.
Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online di Indonesia mencapai sekitar Rp200 triliun.
Baca Juga:Ini Jadwal SIM Keliling di Bandung pada Hari Selasa 3 Oktober 2023, Simak Syarat-syarat yang Harus DisiapkanHOREEE! Kereta Cepat Jakarta Bandung Masih Gratis sampai Pertengahan Oktober 2023
Oleh karena itu, sambung Menkominfo, pihaknya berkomitmen untuk segera memberantas judi online sesuai arahan Presiden Jokowi. “Kami all out untuk menghadapi permasalahan judi online ini,” tegas Budi Arie Setiadi.
Sejauh ini, Kementerian Kominfo telah memutus akses dan/atau menghapus (takedown) sebanyak 60.582 konten perjudian online sepanjang periode 1 hingga 21 September 2023. (*)