BERITA86.COM- Peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di Lumajang, Jawa Timur, menimbulkan banyak korban jiwa.
Peristiwa itu adalah kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang-Surabaya Gubeng.
Kejadiannya di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Stasiun Klakah, Lumajang, pada Minggu (19/11/2023) pukul 19.53 WIB.
Baca Juga:Buka di 2 Lokasi, Ini Dia Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Rabu 22 November 2023Resmi, Temulawak Telah Ditetapkan Sebagai Tanaman Obat Unggulan Indonesia
Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa, di mana sebanyak 11 orang meninggal dunia. Semua adalah penumopang mobil elf tersebut. Adapun seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.
Sementara akibat kejadian tersebut, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut.
“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
Didiek mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Kereta Api, kata dia, memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.
Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Baca Juga:Pergerakan Masyarakat pada Libur Nataru 2023/2024 Diprediksi 107,63 Juta Orang, Naik SignifikanLepas Bantuan Tahap 2, Presiden Jokowi Tegaskan Indonesia Selalu Bersama Palestina
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.