BERITA86.COM- Pemilu 2024, Presiden Jokowi akan memilih di TPS 10 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.
Kepastian Presiden Jokowi memilih di TPS 10 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, setelah Kepala Negara menerima surat undangan Pemilu 2024 dari Ketua dan Anggota KPPS TPS 10 Kelurahan Gambir.
Penyerahan surat undangan Pemilu 2024 dilakukan Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 12 Februari 2024.
Baca Juga:Penumpang Kereta Api Jelang Pemilu 2024 Meningkat, KAI Intensifkan PengamananPelunasan Biaya Haji 2024 Tahap 1 Diperpanjang, Simak Jadwal Terbaru dari Kemenag
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi berpesan agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat bekerja secara jujur, adil, tegas, dan cermat dalam Pemilu 2024.
Presiden Jokowi juga berharap masyarakat dapat menikmati gelaran pemilu sebagai pesta demokrasi.
Sementara itu, Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Gambir, Hamdy Basjar, dalam keterangannya membenarkan pihaknya telah surat undangan Pemilu 2024 kepada Presiden Jokowi.
“Kami baru saja menyampaikan surat undangan pemungutan suara untuk Bapak Presiden dan Ibu Negara,” kata Hamdy Basjar.
“Kemudian kami juga sampaikan lokasi TPS 10 RW 02 di Gedung Lembaga Administrasi Negara,” sambung Hamdy Basjar.
Masih menurut Hamdy Basjar, jumlah DPT di TPS tersebut ada 120 orang yang terdata.
Ia juga mengatakan bahwa TPS 10 dibuka sejak pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca Juga:Victor Igbonefo dan Marc Klok Ikut Pemilu 2024, Bobotoh Pasti Kaget Kalau Tahu KTP-nyaDavid da Silva Puasa Gol 4 Pertandingan, Bojan Hodak: Dia Tetap yang Terbaik, Tak Ada Keraguan
“Pemungutan suara yang saya sampaikan TPS dibuka jam 7-12 WIB. Yang jam 13 WIB nanti mungkin untuk Daftar Pemilih Tambahan dan Khusus,” jelasnya.
Perlu diketahui, Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilu 2024 sebenarnya sudah berjalan untuk pemilihan di luar negeri.
Sementara untuk di seluruh wilayah Indonesia, secara serentak pemilihan akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, ada tiga pasangan calon.
Yakni pasangan calon dengan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kemudian pasangan calon dengan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selanjutnya adalah pasangan calon dengan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Syarat bagi Calon Pemilih
1. Berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau pernah kawin
2. Calon pemilih harus terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan data tersebut, pemilih akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih
3. Surat pemberitahuan atau undangan memilih itu wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada 14 Februari 2024