4. Pemilih juga wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk diperlihatkan kepada petugas KPPS di TPS
Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024
1. Masuk ke area TPS
2. Petugas KPPS 4, dan KPPS 5 akan mencatat pada daftar hadir
3. Pemilih menunggu di kursi tunggu sambil menunggu namanya dipanggil
4. Berjalan ke meja surat suara yang dijagai Ketua KPPS (KPPS 1), KPPS 2, dan KPPS 3
5. Pastikan surat suara berjumlah 5. Yakni surat suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Baca Juga:Penumpang Kereta Api Jelang Pemilu 2024 Meningkat, KAI Intensifkan PengamananPelunasan Biaya Haji 2024 Tahap 1 Diperpanjang, Simak Jadwal Terbaru dari Kemenag
6. Setelah menerima 5 surat suara, berjalan menuju bilik suara dan melakukan pencoblosan
7. Masukkan surat suara ke kotak suara sesuai dengan jenis suratnya
8. Tandai jari dengan mencelupkannya ke tinta, tanda sudah mencoblos
9. Keluar dari area TPS. (*)