Disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, bahwa terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis atau memfilter kementerian atau lembaga mana saja dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.
Hal itu guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan.
Baca Juga:Ezra Walian Siap Main di Posisi Apapun saat Hadapi Barito Putera, yang Penting Persib MenangSudah Disiapkan, Inilah Skema Pemindahan ASN ke IKN Pada 2024 Ini
Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pegawai ASN yakni harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking.
Serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Sementara itu perihal hunian bagi ASN, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Sehingga diharapkan para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.
Di IKN, Anas menjelaskan bahwa penerapan shared services berupa pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif.
Yakni dilakukan melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif didukung penerapan shared office, shared system serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.
Baca Juga:Live Indosiar, Update Jadwal Pertandingan Persib Pekan Ini, Lawan Barito Putera di BantulProving Ground Berstandar Internasional di Bekasi Ditargetkan Soft Launching September 2024
Penerapan shared office, yaitu pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu di IKN. (*)