Kabar Bahagia bagi Guru Bukan ASN Raudhatul Athfal dan Madrasah, Uang Insentif Rp 1,5 Juta Cair, Ini Jadwalnya

penjelasan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan soal pencairan uang insentif bagi guru bukan ASN pada Raudhatul Athfal dan Madrasah/Kemenag.
0 Komentar

BERITA86.COM- Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan uang insentif Rp 1,5 juta bagi guru bukan ASN pada Raudhatul Athfal atau RA dan Madrasah akan dicairkan.

Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait uang insentif Rp 1,5 juta bagi guru bukan ASN pada Raudhatul Athfal dan Madrasah ini disampaikan di Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025.

Menag Nasaruddin Umar mengatakan pencairan uang insentif Rp 1,5 juta bagi guru bukan ASN pada Raudhatul Athfal dan Madrasah merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga:Alhamdulillah Bansos Triwulan Kedua 2025 Cair Mei Ini, Mensos: Cek Verifikasi Data Lewat Aplikasi Cek BansosIni Cara Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT Cair Mei 2025: Untuk Ibu Hamil, Pelajar, Hingga Lansia

Mengenai jadwal pencairan, Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Raudhatul Athfal dan Madrasah ini pada Juni 2025.

Dikatakan, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.

Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” jelas Menag Nasaruddin Umar.

Saat ini, lanjutnya,Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

“Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, dikutip dari keterangan resmi Kemenag.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.

“Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000,” ujarnya.

Berikut 14 Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Insentif:

Baca Juga:Hasil Persib vs Barito Putera, Pangeran Biru Terselamatkan 'Gol Hadiah' di Menit Akhir Babak KeduaMalam Ini Persib vs Barito Putera, Kuipers: Kami akan Tampil Total dan Menangkan Pertandingan

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;

2. ⁠Belum lulus Sertifikasi;

3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;

4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru

0 Komentar