Kabar Bahagia bagi Guru Bukan ASN Raudhatul Athfal dan Madrasah, Uang Insentif Rp 1,5 Juta Cair, Ini Jadwalnya

penjelasan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan soal pencairan uang insentif bagi guru bukan ASN pada Raudhatul Athfal dan Madrasah/Kemenag.
0 Komentar

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV

8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya

9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun)

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah

13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Baca Juga:Alhamdulillah Bansos Triwulan Kedua 2025 Cair Mei Ini, Mensos: Cek Verifikasi Data Lewat Aplikasi Cek BansosIni Cara Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT Cair Mei 2025: Untuk Ibu Hamil, Pelajar, Hingga Lansia

14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah. (*)

0 Komentar