6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru
7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya
9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
10. Belum usia pensiun (60 Tahun)
11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Baca Juga:Alhamdulillah Bansos Triwulan Kedua 2025 Cair Mei Ini, Mensos: Cek Verifikasi Data Lewat Aplikasi Cek BansosIni Cara Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT Cair Mei 2025: Untuk Ibu Hamil, Pelajar, Hingga Lansia
14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah. (*)