Kabar Bahagia bagi Guru Bukan ASN Raudhatul Athfal dan Madrasah, Uang Insentif Rp 1,5 Juta Cair, Ini Jadwalnya

penjelasan
Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto: Kemenag.
0 Komentar

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV

8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya

9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun)

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah

13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Baca Juga:Alhamdulillah Bansos Triwulan Kedua 2025 Cair Mei Ini, Mensos: Cek Verifikasi Data Lewat Aplikasi Cek BansosIni Cara Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT Cair Mei 2025: Untuk Ibu Hamil, Pelajar, Hingga Lansia

14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah. (*)

0 Komentar