JAKARTA, Berita86.com- Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan pembangunan dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan berlokasi jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, maupun sumber pencemar lainnya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga:Wakil Kepala BGN Tegaskan Program MBG Bukan Bisnis!Video Viral MBG Diduga dari Martapura, Simak Penjelasan BGN
Menurut BGN, aturan ini diterapkan untuk menjamin mutu, higienitas, dan keamanan pangan bagi penerima manfaat MBG, seperti peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa dapur SPPG merupakan fasilitas publik yang harus memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang ketat.
“Lokasi dapur gizi tidak boleh berada di dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mencemari bahan makanan. Semua harus benar-benar bersih dan aman,” ujar Hida- panggilan akrab Khairul Hidayati,- di Jakarta, dikutip pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Selain lokasi yang higienis, SPPG juga wajib memiliki akses jalan yang layak, sumber listrik dari PLN, serta air bersih yang memenuhi standar konsumsi.
BGN juga menerapkan lima kunci keamanan pangan, mulai dari pengolahan bahan, penyimpanan, hingga penyajian makanan.
“Kami memastikan seluruh dapur gizi beroperasi sesuai prinsip good hygiene practice dan food safety. Makanan untuk anak sekolah dan ibu hamil harus 100 persen aman dikonsumsi,” tambahnya.
BGN juga mewajibkan setiap dapur gizi memiliki sirkulasi udara memadai, pemrosesan terpisah antara bahan mentah dan matang, serta peralatan makan berbahan foodgrade stainless steel.
Baca Juga:Yuk Laporkan Persoalan MBG, Ini Dua Nomor Pengaduan yang Disiapkan BGNMenu MBG Wajib Utamakan Produk Lokal, BGN Larang Makanan Kemasan Pabrik
Semua sarana tersebut mengikuti standar teknis nasional BGN untuk mencegah kontaminasi biologis dan kimiawi.
“Kami tidak ingin ada risiko kesehatan dari dapur gizi. SPPG adalah garda terdepan dalam penyediaan makanan sehat dan bergizi,” tegasnya.
Lebih lanjut, BGN meminta pemerintah daerah aktif melakukan verifikasi lapangan guna memastikan lokasi pembangunan dapur sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar kebersihan.
“Keamanan pangan menjadi fondasi keberhasilan program MBG. Kami tidak akan kompromi terhadap standar higienitas, baik pada lokasi, dapur, maupun peralatan makan,” tutupnya, dilansir dari laman resmi BGN.
