Berikut Jadwal TKA di Lembaga Pendidikan Islam:
a. Jenjang MA dan MAK: Gelombang I pada 3 – 4 November 2025, Gelombang II pada 5 – 6 November 2025
b. Pondok Pesantren: 8 – 9 November 2025
Setiap hari ujian akan berlangsung dalam tiga sesi, mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan jurusan siswa.
Dalam rangka memastikan kesiapan seluruh satuan pendidikan, Kemenag bersama Kemendikbudristek menggelar Sinkronisasi Data dan Sistem Pelaksanaan Utama TKA Tahun 2025 untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/PKPPS Ulya serta satuan pendidikan sederajat.
Jadwal Sinkronisasi Dibuka Serentak untuk Semua Gelombang:
a. Sabtu, 1 November 2025: pukul 08.00 – 23.59 WIB
b. Minggu, 2 November 2025: pukul 08.00 – 23.59 WIB
Baca Juga:Kemenag Siapkan Rp50 Miliar untuk Tunjangan dan Insentif Guru Agama KristenYuk Ikut Kongres Rohis 2025: Ada Golden Ticket dan Beasiswa Kuliah dari Kemenag
Langkah sinkronisasi ini menjadi tahap krusial agar seluruh sistem, baik jaringan, bank soal, maupun perangkat ujian daring, dapat berfungsi optimal pada hari pelaksanaan utama.
Dirjen menegaskan bahwa TKA bukan sekadar ujian, melainkan bagian dari reformasi sistem penilaian nasional.
Melalui TKA, kualitas pendidikan Islam dapat dipetakan secara lebih objektif dan berbasis data.
“Kita ingin memastikan setiap murid madrasah dan santri dinilai dengan standar yang sama, tidak lagi bergantung pada subjektivitas lembaga. Dari sini, kita bisa memetakan potensi pendidikan Islam dengan lebih presisi,” ujarnya.
“TKA bukan hanya tentang angka atau nilai. Ini tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan kepercayaan publik terhadap pendidikan Islam,” tutupnya.
Regulasi TKA
Sementara itu Kasubdit Kurikulum pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Abdul Basit menambahkan, TKA digunakan untuk mengukur capaian akademik pada beberapa mata pelajaran tertentu.
TKA melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, dan tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan.
Baca Juga:Pendaftaran Mulai 10 November: Kemenag dan Kemenbud Gelar Santri Film Festival SANFFEST 2025Kemenag Salurkan Beasiswa Rp1,2 Miliar untuk 47 Mahasiswa Asli Papua
“Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan,” tegasnya.
“Hasil TKA sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya dan penyetaraan antar jalur pendidikan,” sambungnya.
Pelaksanaan TKA, kata Abdul Basit, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
