Presiden Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Ada Mahfud MD, Ini Daftar Lengkapnya

Dilantik
Presiden Prabowo Subianto saat melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jumat, 7 November 2025. Foto: Setkab.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sebuah upacara kenegaraan yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 7 November 2025.

Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri ini menandai langkah serius pemerintah dalam mendorong proses reformasi menyeluruh di tubuh Polri.

Dalam amanatnya, Presiden Prabowo menekankan bahwa komisi ini dibentuk bukan sekadar sebagai bentuk evaluasi kelembagaan.

Baca Juga:Awal Mula Gagasan Besar: Kisah di Balik Lahirnya Program Makan Bergizi Gratis Presiden PrabowoPresiden Prabowo Lantik 10 Dubes dan 1 Wakil Dubes, Ini Daftar Lengkapnya

Ia menegaskan pembentukan komisi sebagai upaya strategis untuk memperkuat institusi penegak hukum agar semakin profesional, transparan, dan berintegritas tinggi.

“Komisi ini memiliki mandat untuk melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kondisi aktual Polri, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, maupun tata kelola organisasi,” kata Presiden Prabowo Subianto.

“Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam mengambil langkah-langkah reformasi yang dibutuhkan,” sambung Presiden Prabowo.

Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa pembentukan komisi ini tidak hanya terbatas pada evaluasi terhadap institusi Polri semata, namun juga dapat diperluas ke lembaga-lembaga lain yang berperan penting dalam penegakan hukum dan pelayanan publik, apabila hasil kajian menunjukkan perlunya perbaikan struktural.

Menurut Presiden, masyarakat Indonesia menaruh harapan besar terhadap institusi negara untuk dapat bekerja secara objektif dan akuntabel.

Karena itu, ia menilai bahwa kehadiran komisi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat supremasi hukum dan memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

“Bangsa ini membutuhkan lembaga-lembaga yang kuat, profesional, dan dapat dipercaya. Supremasi hukum adalah pondasi bagi keberhasilan pembangunan dan kemajuan bangsa,” tambahnya.

Baca Juga:Ini Daftar 11 Perwira Purnawirawan TNI Penerima Pangkat Istimewa dari Presiden Prabowo SubiantoPresiden Resmikan Akad Masal 26 Ribu KPR FLPP, Bunga Tetap 5 Persen

Adapun anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dilantik oleh Presiden Prabowo terdiri dari sejumlah tokoh nasional lintas bidang, baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun pejabat kepolisian, yaitu:

1. Jimly Asshiddiqie – Ketua merangkap anggota

2. Mahfud MD – Anggota

3. Yusril Ihza Mahendra – Anggota

4. Supratman Andi Agtas – Anggota

5. Otto Hasibuan – Anggota

6. Listyo Sigit Prabowo – Anggota

7. Tito Karnavian – Anggota

0 Komentar