Kenapa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Terbagi Dua Klaster? Simak Penjelasan Kombes Iman

Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, salah satunya Roy Suryo. Foto: Istimewa.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo terbagi ke dalam dua kelompok berdasarkan jenis perbuatannya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan bahwa pembagian klaster ini dilakukan setelah penyidik menemukan perbedaan unsur tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.

“Penentuan klaster dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Setiap tersangka memiliki perbuatan yang berbeda, sehingga pertanggungjawaban hukumnya pun akan berbeda,” jelas Iman kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga:Presiden Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Ada Mahfud MD, Ini Daftar Lengkapnya8 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Ungkap Kronologinya

Ia menegaskan, klasifikasi ini bukan dibuat secara subjektif, melainkan murni dari hasil pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

“Klaster tersebut ditentukan dari tindakan yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa klaster pertama dikenai pasal-pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran kebencian, yakni Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua disangkakan dengan pasal-pasal tambahan terkait manipulasi data elektronik, antara lain Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, di samping pasal-pasal yang sama dengan klaster pertama.

Seperti diketahui, penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Menurut Irjen Asep, proses penetapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara secara ilmiah dan menyeluruh.

Hasilnya, ditemukan bukti kuat bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi terhadap dokumen ijazah Jokowi.

Baca Juga:Staf Ahli Mensos Jadi Tersangka Penyaluran Bansos, Gus Ipul: Sudah DibebastugaskanKPK Tahan 4 Tersangka Dana Hibah Pokmas Jawa Timur 2019-2022, Salah Satunya Mantan Kepala Desa

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Irjen Asep.

Daftar Nama Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus ini melibatkan dua klaster tersangka dengan latar belakang berbeda.

0 Komentar