DKPP Pecat Tiga Anggota KPU dari Tiga Daerah Berbeda, Ini Daftar Lengkapnya

Sidang
Ratna Dewi Pettalolo memimpin sidang dengan putusan pemecatan terhadap tiga anggota KPU. Foto: Humas DKPP.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu atau tiga anggota KPU dari tiga daerah berbeda di Indonesia.

Sanksi pemecatan terhadap ketiga anggota KPU tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis dan Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca Juga:Pemerintah Tebar Rp13 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi pada Ramadan dan Idul Fitri 2026, Ini RinciannyaSinergi Kuat Kementan–Polri, Produksi Naik dan Harga Pangan Tetap Stabil

Sementara itu, tiga penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap tersebut adalah Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat), Muhammad Habibi (Anggota KPU Kota Bogor), dan Adi Wetipo (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan).

Dari rilis resmi DKPP, diketahui bahwa sanksi untuk Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat) dijatuhkan dalam Perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025.

Firman Iman Daeli terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan.

Sementara Muhammad Habibi (Anggota KPU Kota Bogor) dalam Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, terbukti memberdayakan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Kota Bogor Tahun 2024.

Pada kasus Muhammad Habibi, DKPP menyatakan bahwa praktik tersebut melibatkan 10.936 pemyelenggara pemilu tingkat Ad Hoc.

Sedangkan Adi Wetipo (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan) dalam perkara Nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025, terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan.

Hal itu karena secara bersamaan Adi Wetipo juga aktif melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. (*)

0 Komentar