Pidie, Aceh, Berita86.com- Dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, Polres Pidie bersama personel gabungan Polda Aceh dan Kodim 0102/Pidie melaksanakan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin, 9 Februari 2026.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Hermanto Bowo Laksono SIK dan didampingi Kabag Ops Polres Pidie AKP Raja Amiruddin Harahap SSos, serta Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar SSos MH.
Saat bergerak ke lokasi, personel gabungan menuju beberapa titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal di kawasan pergunungan Km 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang.
Baca Juga:BNN Sergap Jaringan Aceh, Berhasil Sita 360 Kg NarkotikaKemenkes Kerahkan Lagi 396 TCK ke Aceh, Langsung Disebar ke-8 Kabupaten Terdampak Bencana
Untuk mencapai lokasi, personel menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer menggunakan kendaraan dan dilanjutkan berjalan kaki sejauh kurang lebih 8 kilometer dengan medan yang cukup berat.
Dalam kegiatan tersebut tim gabungan menemukan sejumlah titik aktivitas penambangan emas ilegal.
Namun saat petugas tiba, kegiatan penambangan sudah tidak beroperasi dan jambo (tempat istirahat pekerja) sudah kosong, namun dilokasi ditemukan barang bukti berupa tiga drum berisi BBM jenis solar, empat drum kosong. Barang bukti tersebut diamankan dan dititipkan di Polsek Geumpang.
Meski tidak berhasil mengamankan pelaku, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan satu unit alat ayakan di lokasi dengan cara dibakar guna mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi.
Selain penindakan, petugas juga memasang spanduk imbauan larangan pertambangan ilegal sebagai langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat.
Sementara itu Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana SIK MIK kepada wartawan, Selasa (10/2/2026) menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Penertiban ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal, apalagi bukti nyata akibat perusakan alam sudah kita saksikan dengan bencana banjir yang cukup dahsyat di bumi Aceh,” jelas Jaka Mulyana.
Baca Juga:Sinergi Kuat Kementan–Polri, Produksi Naik dan Harga Pangan Tetap StabilUpdate dari Aceh: Jembatan Bailey Bener Pepanyi Rampung, Akses KKA–Bener Meriah Kembali Lancar
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap alam dan keselamatan,” sambung AKBP Jaka Mulyana.
