PEKANBARU, Berita86.com– Anggota DPD RI, Senator H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si., menggelar pertemuan dan audiensi strategis sebagai tindak lanjut hasil penyerapan aspirasi daerah serta merespons Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor T-9550/MG.04/DJM/2025.
Agenda ini membahas tata cara permohonan produksi minyak bumi pada sumur tua serta status Barang Milik Negara (BMN) hulu migas yang menjadi objek hibah, Kamis, 12 Februari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Riau tersebut dihadiri Kepala KPKNL Pekanbaru, Dinas ESDM Provinsi Riau, SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara, serta jajaran direksi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Bumi Siak Pusako (BSP), dan PT Energi Mega Persada Bentu Limited.
Baca Juga:Menaker Terbitkan Aturan WFA bagi Pekerja Sektor Swasta pada Libur Nyepi dan Idul Fitri, Ada 6, Simak di SiniResmikan 1.072 SPPG, Presiden Prabowo: Pemenuhan Gizi Fondasi Peradaban Bangsa
Selain unsur pemerintah dan perusahaan, pertemuan juga melibatkan perwakilan masyarakat, termasuk Kepala Desa Dayun, Minas Timur, Batin Solapan, serta tokoh masyarakat setempat.
Senator Abdul Hamid yang merupakan anggota Komite II DPD RI menegaskan bahwa dialog ini dilaksanakan berlandaskan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Ia menekankan perlunya solusi konkret atas persoalan status lahan di wilayah operasional migas, seperti di Batin Solapan dan Dayun, yang sebelumnya berjalan lancar namun kini menghadapi kendala kepastian hukum.
Ia juga kembali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPD RI, SKK Migas, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.
“DPD RI berkomitmen untuk meneruskan rekomendasi dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat, terutama terkait percepatan penyelesaian status lahan sekolah, pasar, serta perbaikan infrastruktur vital,” tegasnya, dilansir dari rilis resmi DPD RI. (*)
