Menaker Terbitkan Aturan WFA bagi Pekerja Sektor Swasta pada Libur Nyepi dan Idul Fitri, Ada 6, Simak di Sini

Libur
Ilustrasi libur lebaran Idul Fitri 2026. Foto: Istimewa.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com- Ada sejumlah ketentuan bagi pekerja sektor swasta untuk menghadapi libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Secara resmi sudah ada Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menaker Yassierli pada 13 Februari 2026.

Dari rilis resmi Kementerian Ketenagakerjaan disebutkan bahwa Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, serta untuk menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.

Baca Juga:Menyentuh Banget! 20 Ucapan Ramadan 2026 yang Cocok untuk WhatsApp dan InstagramSambut Ramadan 2026, Berikut 25 Pantun yang Bisa Digunakan untuk Konten Medsos atau Kirim ke Kerabat

Melalui SE yang ditujukan pada para pemimpin perusahaan/pelaku usaha di seluruh Indonesia ini, Menaker mengimbau para pemimpin perusahaan/pelaku usaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA), dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilakukan juga pada tanggal 25-27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri.

2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

4. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.

5. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan.

6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif. (*)

0 Komentar