Kemenag Percepat Sertifikasi Guru: 98.036 Peserta PPG Tahap Akhir, Tunjangan Siap Cair

Penjelasan
Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto: Kemenag.
0 Komentar

Setelah dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik, para guru berhak menerima tunjangan profesi.

Untuk guru ASN, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN akan menerima Rp2.000.000 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kompetensi sekaligus menjamin kesejahteraan guru.

Baca Juga:Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah, TPG Dipastikan CairKemenag Rilis Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2026, Simak Lengkap di Sini

Dengan tenaga pendidik yang profesional dan sejahtera, kualitas pendidikan nasional diharapkan terus meningkat. (*)

0 Komentar