Jakarta, Berita86.com- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026), untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan jet pribadi atau pesawat khusus saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui, Menag Nasaruddin Umar diketahui menggunakan fasilitas jet pribadi milik pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada Minggu, 15 Februari 2026.
Kehadiran Nasaruddin Umar dalam agenda tersebut merupakan undangan langsung dari OSO.
Baca Juga:Kemenag Percepat Sertifikasi Guru: 98.036 Peserta PPG Tahap Akhir, Tunjangan Siap CairKemenag Bantah Dana Zakat untuk MBG, Thobib: Penyaluran Zakat Sesuai Ketentuan Syariat
Indonesia Corruption Watch menilai penggunaan jet pribadi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
Dalam keterangannya kepada media di gedung KPK, Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa kunjungan ke KPK bukanlah yang pertama.
Ia mengaku sebelumnya juga pernah berkonsultasi, termasuk menyerahkan pemberian yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan menggunakan pesawat khusus,” ujar Nasaruddin Umar di kantor KPK, Jakarta.
Ia menyampaikan rasa syukur karena proses klarifikasi berjalan lancar. Menag juga mengapresiasi KPK yang telah memberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka.
Lebih lanjut, Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk menjadi teladan dalam upaya pencegahan gratifikasi dan pemberantasan korupsi, baik di lingkungan Kementerian Agama maupun di kalangan penyelenggara negara.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain. Mari kita mendukung gagasan yang telah disosialisasikan KPK dan menjadi penyelenggara negara yang baik,” ujarnya.
Baca Juga:Kemenag-MUI Ajak Umat Jaga Kerukunan, Beda Awal Ramadan Tak Boleh Jadi Sumber PerpecahanKemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah, TPG Dipastikan Cair
Ia juga mengimbau agar setiap potensi gratifikasi atau hal yang bersifat syubhat segera dilaporkan tanpa rasa khawatir.
“Laporkan apa adanya. Mudah-mudahan ini menjadi contoh yang baik bagi seluruh penyelenggara negara,” tegasnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai langkah yang dilakukan Menteri Agama sebagai teladan positif dalam upaya pencegahan korupsiMenurutnya, pelaporan dugaan gratifikasi sejak awal merupakan bentuk mitigasi untuk mencegah potensi konflik kepentingan di kemudian hari.
“Kita lakukan pencegahan, khususnya terkait konflik kepentingan yang mungkin muncul ke depan,” kata Budi.
