Ia menyoroti tiga poin penting dari langkah Menag. Pertama, komitmen kuat seorang pejabat negara dalam pemberantasan korupsi melalui pelaporan gratifikasi.
Kedua, langkah tersebut menjadi contoh positif tidak hanya di Kementerian Agama, tetapi juga bagi seluruh ASN dan penyelenggara negara.
Ketiga, hal ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk lain kepada pejabat negara.
Baca Juga:Kemenag Percepat Sertifikasi Guru: 98.036 Peserta PPG Tahap Akhir, Tunjangan Siap CairKemenag Bantah Dana Zakat untuk MBG, Thobib: Penyaluran Zakat Sesuai Ketentuan Syariat
“Ini menjadi edukasi agar tidak ada pemberian kepada penyelenggara negara atau ASN,” tandasnya. (*)
