AMBON, Berita86.com– Oknum anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya atau Bripda MS, dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya berlangsung 13 jam, yakni sejak Senin siang, 23 Februari dan baru diputuskan pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026 WIB.
Sebelumnya, Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar berusia 14 tahun, Arianto Karim Tawakal.
Baca Juga:Oknum Brimob Maluku Jadi Tersangka! Pukul Siswa MTs hingga Meninggal DuniaIni Kronologi Lengkap Hilangnya Anggota Brimob Polda Aceh sampai Terkuak Jadi Tentara Rusia
Penetapan status tersangka dilakukan oleh jajaran Polres Tual setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Seperti diketahui, peristiwa meninggalnya Arianto Karim Tawakal itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis dini hari, 18 Februari 2026.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut memukul atau mengayunkan helm taktikal hingga mengenai pelipis kanan korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian merespons dengan langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.
Baca Juga:Ledakan Petasan Situbondo, Tim Gegana Jatim Sterilisasi Lokasi dan Perluas PenyisiranWadankorbrimob Polri Anugerahkan Satya Lencana Pengabdian kepada 251 Personel Terbaik
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran anggota.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.
Sementara Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung dikirim ke Polda Maluku di Ambon untuk menjalani proses sidang kode etik profesi Polri.
