Bripda Masias Siahaya Dipecat Tidak Hormat setelah 13 Jam Sidang Kode Etik di Polda Maluku

Ditahan
Ilustrasi oknum Brimob. Foto: Istimewa.
0 Komentar

Menurut Whansi, penanganan pelanggaran kode etik tidak dilakukan di tingkat Polres Tual, melainkan menjadi kewenangan Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

“Kalau kode etik memang ranahnya di Polda. Jadi penanganannya dilaksanakan di Bidpropam Polda Maluku,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tual, Sabtu, 21 Februari 2026.

Ia menjelaskan, meskipun anggota tersebut berdinas di wilayah Polres, sidang etik tetap harus digelar di tingkat Polda apabila kasus sudah masuk kategori pelanggaran kode etik profesi.

Baca Juga:Oknum Brimob Maluku Jadi Tersangka! Pukul Siswa MTs hingga Meninggal DuniaIni Kronologi Lengkap Hilangnya Anggota Brimob Polda Aceh sampai Terkuak Jadi Tentara Rusia

“Kalau sidang disiplin bisa di Polres. Tapi kalau sudah masuk kode etik, itu kewenangannya di Polda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Whansi memastikan bahwa pengiriman tersangka ke Polda Maluku hanya untuk menjalani proses etik. Sementara itu, proses pidana tetap ditangani oleh Polres Tual.

“Pidananya tetap berjalan di sini. Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi sebelum akhirnya menetapkan Bripda MS sebagai tersangkaAtas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dari Jakarta, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengecam keras apa yang dilakukan Masias Siahaya.

“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang aparat melawan pelajar yang jelas bukan lawan sebanding? Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum tersebut,” tegas Selly Andriany Gantina.

Selly Andriany Gantina juga menegaskan peristiwa tersebut tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) serta ketentuan dalam KUHP.

Baca Juga:Ledakan Petasan Situbondo, Tim Gegana Jatim Sterilisasi Lokasi dan Perluas PenyisiranWadankorbrimob Polri Anugerahkan Satya Lencana Pengabdian kepada 251 Personel Terbaik

Ia pun mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hingga pidana seumur hidup. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar dalam kasus tersebut. (*)

0 Komentar