Jakarta, Berita86.com- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membahas sejumlah kebijakan strategis dalam rapat terbatas di Balai Kota, Selasa, 24 Februari 2026.
Fokus utama meliputi pengendalian pembangunan lapangan padel, penertiban pedestrian, serta rencana revitalisasi Anjungan DKI Jakarta di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Dalam rapat tersebut, Pemprov DKI memutuskan bahwa pembangunan lapangan padel baru tidak lagi diperbolehkan di kawasan perumahan.
Seluruh pembangunan fasilitas olahraga tersebut harus berada di zona komersial.
Baca Juga:Ambisi Itu Terwujud! Persija Menang di Ternate, Kandaskan Tuan Rumah Malut UnitedGubernur Pramono Pastikan Stok Daging Aman, Impor Sapi Australia Tekan Harga Tetap Stabil
Pramono menegaskan, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional hingga pembongkaran.
Sementara itu, lapangan yang sudah mengantongi PBG namun berada di kawasan hunian tetap harus menyesuaikan aturan baru.
Pembatasan jam operasional juga diberlakukan, yakni maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu, pengelola diwajibkan memastikan fasilitas kedap suara guna mengurangi gangguan kebisingan bagi warga sekitar.
Lebih lanjut, sebagaimana dilansir dari rilis resmi Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono juga menghentikan pembangunan lapangan padel di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ke depan, setiap pembangunan fasilitas padel wajib memperoleh rekomendasi teknis dari dinas terkait agar lebih terkontrol.
Berdasarkan data terbaru hingga 23 Februari 2026, tercatat sekitar 397 lapangan padel tersebar di Jakarta.
Jumlah ini dinilai cukup signifikan sehingga perlu dilakukan pengendalian pembangunan agar tetap sesuai tata ruang kota.
Soroti Fungsi Trotoar
Baca Juga:Groundbreaking Taman Semanggi, Gubernur Pramono Wujudkan RTH Ikonik tanpa Bebani APBDTERBONGKAR! Lab Sabu di Sunter Jakarta Utara Digerebek, 13 Kg Narkotika Disita, Jaringan Iran Terkuak
Selain isu olahraga, Pemprov DKI juga menyoroti fungsi trotoar yang kerap disalahgunakan.
Pemerintah akan mengoptimalkan kembali fungsi pedestrian sebagai ruang publik bagi pejalan kaki.
Penertiban akan dilakukan oleh aparat terhadap pedagang kaki lima (PKL) maupun pengemudi ojek online yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan atau parkir.
Kebijakan ini merujuk pada Perda Ketertiban Umum yang melarang aktivitas tersebut di fasilitas umum.
Di sisi lain, Pemprov DKI menyetujui revitalisasi Anjungan DKI Jakarta di TMII yang telah berdiri sejak 1974.
Revitalisasi ini menjadi bagian dari persiapan menyambut 500 tahun Kota Jakarta.
Proyek tersebut akan dibiayai menggunakan dana kejadian luar biasa (KLB) dari PT Wisma Nusantara Indonesia, tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
