CIBINONG, Bogor, Berita86.com-Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengeluarkan kebijakan tegas untuk menjaga integritas aparatur pemerintahan.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT, Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan upaya pencegahan korupsi sekaligus pengendalian gratifikasi selama momentum hari raya.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap bersih dan transparan, khususnya saat momen keagamaan yang kerap dimanfaatkan untuk praktik pemberian hadiah atau gratifikasi.
Baca Juga:Sejarah Baru di Bogor! Sholat Idul Fitri 1447 H akan Digelar di Stadion PakansariMengharukan! Bantuan PKH Bikin Ibu di Bogor Ini Tak Lagi Takut Sambut Ramadan
Dalam keterangannya, Bupati Rudy Susmanto mengingatkan bahwa tradisi berbagi dan bersilaturahmi saat hari raya tetap harus dilaksanakan secara wajar serta tidak melanggar aturan yang berlaku.
Ia juga meminta seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Bogor, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga organisasi perangkat daerah, untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga integritas.
Menurut Rudy Susmanto, bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri seharusnya menjadi momentum memperkuat komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Di bulan suci Ramadan dan menjelang Idulfitri ini kita ingin memastikan pemerintah hadir dalam kondisi yang sehat. Jangan sampai niat baik justru tercoreng oleh tindakan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Bogor menegaskan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur sipil negara di wilayahnya.
Pertama, seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.
Kedua, pemerintah daerah melarang keras adanya permintaan dana atau hadiah, termasuk permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Baca Juga:Harga Daging dan Telur di Bogor Stabil, Stok Aman hingga LebaranSatu Tahun Pimpin Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Catat Kepuasan Publik 83,29%, Infrastruktur Jadi Andalan
Ketiga, aparatur pemerintah juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.
Selain itu, jika terdapat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah, khususnya di momen penting menjelang Hari Raya Idul Fitri. (*)
