JAKARTA, Berita86.com- Dokter sekaligus figur publik di dunia kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026.
Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk serta layanan kecantikan yang dipromosikannya.
Selama proses pemeriksaan, Richard Lee menjalani sesi tanya jawab dengan penyidik selama kurang lebih empat jam.
Baca Juga:Polisi Telusuri Riwayat Gangguan Jiwa Pelaku Pembunuhan Ayah di Bandar LampungGagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Bea Cukai dan Polri Amankan Kapal di Perairan Kepri
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 29 pertanyaan sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan yang bersangkutan.
Keputusan penahanan juga dipengaruhi oleh sikap tersangka yang dianggap kurang kooperatif selama proses hukum berjalan.
Penyidik menilai Richard Lee tidak memenuhi beberapa kewajiban yang telah ditetapkan, termasuk ketidakhadiran dalam pemeriksaan lanjutan serta tidak menjalankan kewajiban wajib lapor.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan dokter kecantikan Samira Farahnaz pada Desember 2024.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan klaim berlebihan (overclaim) pada sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan perusahaan milik Richard Lee, di antaranya produk White Tomato dan DNA Salmon.
Dalam hasil pengujian laboratorium, produk White Tomato yang dipromosikan mengandung ekstrak tomat putih ternyata tidak terbukti memiliki kandungan tersebut.
Sebaliknya, produk tersebut justru terdeteksi mengandung L-reduced glutathione.
Selain itu, sejumlah produk lainnya juga disebut memiliki komposisi bahan aktif yang tidak sesuai dengan persentase yang tercantum pada klaim produk dan izin edar.
Baca Juga:Diungkap Polda Jabar! Mie Basah Formalin di Garut, Warga Harus Waspada sebelum TerlambatKapolri Minta Maaf ke Publik, Janji Tindak Tegas Anggota yang Langgar Hukum
Beberapa produk yang beredar bahkan sempat menjadi sorotan karena diduga mengandung zat yang tergolong berbahaya apabila digunakan tanpa pengawasan medis.
Bahan tersebut di antaranya merkuri, hidrokinon, hingga asam retinoat, yang diketahui dapat menimbulkan kerusakan kulit bila disalahgunakan.
Dilansir dari rilis resmi Divisi Humas Polri, dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) dalam Undang-Undang Kesehatan Indonesia.
Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Sebelumnya, Richard Lee juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim sehingga proses hukum terhadapnya tetap berlanjut. (*)
