Jakarta, Berita86.com– Kasus seorang penumpang pesawat yang membawa tiga botol minuman beralkohol dari luar negeri dan kedapatan petugas Bea Cukai sempat ramai diperbincangkan.
Kejadian pada awal Maret 2026 itu menjadi pengingat penting bahwa tidak semua barang bawaan dari luar negeri bisa bebas masuk ke Indonesia tanpa batas.
Dalam aturan yang berlaku, sebagaimana dilansir dari rilis resmi Bea Cukai, setiap penumpang dewasa ternyata hanya diperbolehkan membawa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) maksimal 1 liter per orang.
Baca Juga:Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Bea Cukai dan Polri Amankan Kapal di Perairan KepriTNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Branded dari Malaysia di Nunukan
Melebihi jumlah tersebut, barang tidak bisa diselamatkan—langsung dimusnahkan oleh petugas.
Ketentuan ini merujuk pada regulasi terbaru Kementerian Keuangan, yang merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya.
Tujuannya jelas, mengontrol peredaran barang kena cukai sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi berlebihan.
Dalam rilis resmi Bea Cukai yang dikutip pada Selasa, 7 April 2026, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk menyulitkan pelaku perjalanan.
Justru, pembatasan dilakukan agar barang yang masuk masih dalam kategori konsumsi pribadi yang wajar.
Selain minuman beralkohol, barang kena cukai lainnya juga memiliki batasan ketat.
Untuk produk tembakau misalnya, penumpang hanya boleh membawa maksimal 200 batang rokok, 25 cerutu, atau 100 gram tembakau iris.
Baca Juga:Bea Cukai, BNN, dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara TanjungpinangBea Cukai Jateng DIY Amankan Truk Bermuatan 600 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Semarang-Batang
Ketentuan juga berlaku untuk rokok elektrik, baik dalam bentuk cair maupun padat.
Sementara itu, bagi awak pesawat atau kru transportasi, aturan yang berlaku lebih ketat lagi dengan batas yang jauh lebih kecil.
Yang perlu diperhatikan, kelebihan dari jumlah yang ditentukan tidak bisa ditebus dengan membayar bea masuk atau pajak tambahan.
Artinya, jika melanggar batas, barang akan langsung dimusnahkan tanpa pengecualian.
Karena itu, masyarakat yang bepergian ke luar negeri diimbau untuk memahami aturan ini sebelum kembali ke Indonesia.
Dengan mengetahui batasan yang berlaku, penumpang bisa terhindar dari kerugian dan proses pemeriksaan yang berpotensi merepotkan.
Memahami regulasi ini juga menjadi bagian dari kontribusi menjaga ketertiban arus barang masuk ke Indonesia agar tetap aman dan sesuai ketentuan. (*)
