JAKARTA, Berita86.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat layanan air minum agar lebih merata dan berkualitas bagi seluruh warga.
Upaya ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang akan menjadi dasar hukum pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan akses air minum layak sebagai hak dasar warga dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.
Baca Juga:Fantastis! Transaksi JFW 2026 Tembus Rp67,5 Triliun, Pramono: Ekonomi Jakarta SolidGubernur Pramono Ungkap Dampak Besar Program Mudik ke Jakarta, Ekonomi Tembus Rp21 Triliun
Menurut Pramono Anung, pengelolaan layanan air harus mengedepankan prinsip pemerataan, keterjangkauan biaya, serta keberlanjutan.
Dalam aturan tersebut, sebagaimana dilansir dari rilis resmi Pemprov DKI Jakarta, juga akan diatur secara rinci peran dan tanggung jawab para penyedia layanan air minum, yang tetap berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan perluasan jaringan air perpipaan sebagai fokus utama ke depan.
Implementasinya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan agar tetap realistis dan efektif.
Selain itu, setiap penyelenggara layanan diwajibkan memenuhi standar utama, mulai dari kualitas air, jumlah pasokan, keberlanjutan distribusi, hingga harga yang terjangkau.
Kinerja mereka nantinya akan diawasi secara berkala dan dilaporkan secara terbuka kepada publik melalui sistem informasi khusus.
Untuk meningkatkan efisiensi, Pemprov DKI Jakarta juga akan menekan angka kebocoran air atau non-revenue water (NRW).
Baca Juga:Gubernur Pramono Atur Lapangan Padel: Tak Boleh Lagi di Kawasan Perumahan, Simak Rincian Aturannya di SiniGroundbreaking Taman Semanggi, Gubernur Pramono Wujudkan RTH Ikonik tanpa Bebani APBD
Langkah yang dilakukan antara lain pembaruan jaringan distribusi, penguatan sistem pemantauan, penertiban penggunaan ilegal, hingga peningkatan pengawasan operasional.
Dalam menjaga ketahanan air, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya bergantung pada satu sumber.
Berbagai alternatif disiapkan, seperti pemanfaatan air permukaan, waduk dan embung, teknologi desalinasi air laut, hingga penggunaan kembali air hasil olahan sesuai standar.
Kerja sama lintas daerah juga menjadi bagian penting dalam menjaga pasokan air, termasuk perlindungan kawasan resapan dan konservasi wilayah hulu.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya mengurangi penggunaan air tanah secara bertahap.
Warga di wilayah yang sudah terlayani jaringan perpipaan nantinya akan diarahkan untuk beralih sepenuhnya ke air bersih dari sistem tersebut.
