Haji 2024 Segera Dimulai, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

anna hasbie
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengingatkan jamaah haji tak tergiur tawaran berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan visa non haji/Dok Kemenag.
0 Komentar

BERITA86.COM- Pelaksanaan Haji 2024 sudah di depan mata. Di satu sisi, pemerintah pusat Kemenag meminta WNI tak tertipu tawaran berangkat ke Tanah Suci dengan visa non haji.

Seperti diketahui, tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024.

Dan, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Karena itu, jamaah diimbau tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non haji.

Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

Baca Juga:Piala Asia U17 Wanita, Hari Ini Indonesia Main Perdana Lawan FilipinaSeleksi CPNS 2024 Segera Dimulai, Instansi Pemerintah Diminta Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN

Pesan ini kembali disampaikan menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

“Jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji,” terang Anna Hasbie di Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Anna Hasbie menegaskan bahwa saat ini kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. “Jadi jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji,” pesan Anna Hasbie.

Wanita yang akrab disapa Anna itu mengatakan visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota.

Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jamaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

Baca Juga:Ini Jadwal Persib Lawan Bali United di Semifinal Pertama Championship SeriesIni Jadwal Seleksi CASN 2024, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital

Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini,” beber Anna Hasbie.

“Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambung Anna Hasbie.

Kepada masyarakat, dia mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaha haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jamaah.

0 Komentar