Ini Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Senin 20 November 2023, Perhatikan Syarat yang Harus Dibawa

SIM Keliling Bandung
Satlantas Polrestabes membuka jadwal SIM Keliling pada hari ini, Senin 20 November 2023/Ist.
0 Komentar

BERITA86.COM- Simak jadwal SIM Keliling jajaran Satlantas Polrestabes Bandung untuk Senin, 20 November 2023.

Pelayanan SIM Keliling yang dibuka oleh jajaran Polrestabes Bandung ini menjadi kesempatan bagi warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang SIM A maupun memperpanjang masa berlaku SIM C yang sudah habis masa berlakunya.

SIM Keliling yang dibuka pihak kepolisian, termasuk dalam hal ini yang dilakukan Polrestabes Bandung, tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Baca Juga:Lanjut Bersama Persib, David da Silva: Sudah Seperti Rumah Saya, Ingin Lama di SiniTembus 21 Ribu Penumpang Sehari, Bukti Antusisme Masyarakat Sambut Kereta Cepat Whoosh

Jadi, jadwal dan lokasi ayanan SIM Keliling ini untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Hal ini berbeda dengan mereka yang mengajukan permohonan SIM baru, berarti harus datang ke Polrestabes Bandung atau Satpas yang telah ditentukan.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Surat Keterangan Sehat

4. Tes Psikologi SIM

Anda sebagai pengendara kendaraan wajib memiliki SIM, karena merupakan ukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Juga persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

UU Nomor 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.

Baca Juga:Ketua Komisi II DPR RI: Gunakan Hak Suara Anda di Pemilu 2024, Jangan GolputIni 7 Tips Beli Tiket Kereta Api untuk Liburan Natal dan Tahun Baru

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

0 Komentar