Jadwal dan 2 Lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari Kamis 5 Oktober 2023, Jangan Lupa Bawa Syarat-syarat di Bawah Ini

surat izin mengemudi
Satlantas Polrestabes kembali membuka jadwal dan lokasi SIM Keliling di 2 tempat pada hari ini, Rabu 22 November 2023. Foto: Istimewa.
0 Komentar

BERITA86.COM- Informasi penting bagi warga Kota Bandung, inilah jadwal dan 2 lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung pada hari ini, Kamis 5 Oktober 2023.

Jadwal layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung ini bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang SIM, baik itu SIM A maupun SIM C yang telah habis masa berlakunya.

Jadi harus tahu bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi warga yang ingin mengajukan permohonan SIM baru, berarti harus datang ke Polrestabes Bandung atau Satpas yang sudah ditentukan.

Baca Juga:Ini Daftar Harga BBM Nonsubsidi Naik Lagi Oktober 2023, Pertamina Putuskan Harga Pertamax Jadi SeginiJaman Jawa Barat Gelar Diskusi Panel Literasi Digital di Cirebon, Dorong Semangat Ketahanan Pangan Nasional

Pengendara kendaraan sendiri harus punya SIM. Karena SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Juga persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

UU Nomor 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga:Boleh Gak Sih Pinjam KUR BRI Lagi Padahal yang Kemarin Belum Lunas? Ini Dia Penjelasan Aturan 2023Bikin Bangga, Siswi MAN 4 Jakarta Juara 1 Lomba KTI Batik Nasional 2023

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

0 Komentar