Polrestro Depok Buka Layanan SIM Keliling di 2 Lokasi pada Hari Sabtu 30 September 2023, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

layanan SIM keliling
Polrestabes Bandung tetap membuka layanan SIM Keliling di 2 lokasi pada hari ini, Sabtu 7 Oktober 2023. Foto: Istimewa.
0 Komentar

BERITA86.COM- Polres Metro Depok (Polrestro Depok) membuka pelayanan SIM keliling pada hari ini, Sabtu 30 September 2023.

Warga Depok pun bisa langsung memanfaatkan layanan SIM keliling ini, terutama untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C yang habis masa berlakunya.

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk permohonan SIM baru, pemohon harus datang ke Polrestro Depok atau ke Satpas yang sudah ditentukan.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Sudah Terima 12 Senpi yang Disita KPK dari Rumdin Menteri Pertanian, Ini Langkah yang akan DilakukanDibuka di 2 Lokasi, Ini Jadwal SIM Keliling di Bandung pada Hari Sabtu 30 September 2023

SIM sendiri merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Juga persyaratan sehat jasmani dan rohani, persyaratan memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

UU No 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tapi PP Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga:Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi pada Sabtu 30 September 2023, Ada Syarat dan Biayanya di SiniKereta Cepat Jakarta Bandung Diresmikan 2 Oktober 2023, Ini Tarifnya

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Surat Keterangan Sehat

4. Tes Psikologi SIM

Dan, bagi Anda warga Depok yang ingin perpanjang SIM melalui layanan SIM keliling Polrestro Depok, 2 lokasi sebagai berikut:

0 Komentar