Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Dimulai 11 Januari 2024, Ini Syarat-syaratnya

jubir kemenag
Jubir Kemenag Anna Hasbie menjelaskan mengenai jadwal seleksi PPIH Arab Saudi/Kementerian Agama.
0 Komentar

“Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi,” tandas Arsad.

Berikut Persyaratan yang Harus Disiapkan Pelamar

1. PersyaratanUmum

a. Warga Negara Indonesia

b. Beragama Islam

c. Berbadan Sehat/istitaah

d. Laki-laki dan/atau Perempuan

e. Tidak dalam keadaan hamil

f. Berkomitmen dalam pelayanan jamaah

g. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik

h. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan

2. Persyaratan Khusus

A. Pelindungan Jamaah

1) Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar

2) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus

3) Berasal dari unsur TNI/POLRI

4) Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI

5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

1) Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar

Baca Juga:Rekrutmen ASN 2024 Mencapai 2,3 Juta Formasi, Ini Rinciannya dari Pusat hingga DaerahKH Sarkosi Subki dari Majalengka Doakan Ganjar-Mahfud Jadi Pemimpin, Sampaikan 3 Pesan Penting

2) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas

3) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas

4) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

1) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar

2) Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI

3) Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren

4) Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan

5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

3. Syarat Kelengkapan Administrasi

a. Kartu Tanda Penduduk

b. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)

c. Ijazah Pendidikan Terakhir

d. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

e. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

f. Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000

0 Komentar