Oleh sebab itu, dirinya selaku Ketua Apdesi meminta kepada pemerintah dan lembaga yang berwenang agar segera menindak kegiatan tersebut, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dirinya juga sudah mengingatkan kepada seluruh kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau kegiatan lain yang merugikan dan menguntungkan paslon tertentu peserta pemilu dan pilpres 2024.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada teman-teman sikap tegas Apdesi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok ‘Desa Bersatu’ menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Baca Juga:Jelang Laga Dewa United vs Persib, Ezra Walian Sampaikan Optimisme IniAyo Disiplin di Perlintasan Kereta Api, Peristiwa di Lumajang Jangan Terulang Lagi!
Undangan yang disebar kepada para aparatur desa adalah ‘Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, Dukungan Kepada Prabowo Subianto Calon Presiden-Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden 2024-2029 dan Konsolidasi Nasional Rebut Suara Desa 2024.
Padahal, menurut Pasal 280 UU Pemilu telah melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Begitu juga dengan UU Desa yang juga melarang kepala dan perangkat desa terlibat dalam kampanye.
Sanksi bagi pelanggar adalah teguran lisan/tertulis. Jika tidak mematuhi sanksi administratif tersebut, maka mereka diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. (*)