Surabaya, Berita86.com– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan sebuah rumah di Surabaya.
Dari rilis resmi Humas Polri yang disiarkan pada Minggu, 22 Februari 2026, disebutkan bahwa penggeledahan di Surabaya tersebut dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Disebutkan bahwa penggeledahan itu dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Baca Juga:Oknum Brimob Maluku Jadi Tersangka! Pukul Siswa MTs hingga Meninggal DuniaTegas! Polri Tak Toleransi Anggota Terlibat Narkoba, Proses Hukum Eks Kapolres Bima Kota Transparan
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara TPPU yang diduga bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Penanganan kasus ini mengungkap dugaan aliran dana dalam jumlah sangat besar yang berkaitan dengan tata niaga emas ilegal.
Polri menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang diterbitkan oleh PPATK terkait adanya transaksi mencurigakan.
Dari hasil analisis tersebut, total akumulasi transaksi yang terindikasi mencapai sekitar Rp25,8 triliun sepanjang periode 2019 hingga 2025.
Dalam penggeledahan di Surabaya, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik pencucian uang tersebut.
Barang-barang ini akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana yang digunakan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan PPATK dalam menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara ini.
Baca Juga:Polri Terbitkan Red Notice Buronan Korupsi Muhammad Riza Chalid, Keberadaan TerpantauBoleh atau Tak Boleh Korban TPPO Dipidana? Simak Penjelasan Wakapolri
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus berkomunikasi aktif dan berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dari dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, guna memutus rantai keuangan dari praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara. (*)
