Polri Terbitkan Red Notice Buronan Korupsi Muhammad Riza Chalid, Keberadaan Terpantau

Penjelasan
Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri mengumumkan telah diterbitkannya red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi Muhammad Riza Chalid atau MRC. Foto: Humas Polri.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com- Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri secara resmi mengumumkan telah diterbitkannya Red Notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC).

Polri memastikan keberadaan MRC saat ini telah terpantau melalui koordinasi internasional.

Melalui Divhubinter Polri, aparat penegak hukum Indonesia terus menjalin koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters serta mitra penegak hukum di berbagai negara guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Kadiv Humas Polri Perkuat Sinergi dengan Media, Tekankan Peran Pers Jaga Nilai KebangsaanSandi Nugroho Resmi Jabat Kapolda Sumsel, Johnny Edison Isir Duduki Kursi Kadiv Humas Polri

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya membawa buronan tersebut ke hadapan hukum.

Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara konsisten dan tanpa pandang bulu, termasuk dalam penanganan kejahatan lintas negara yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Dilansir dari rilis resmi Divisi Humas Polri, disebutkan bahwa penerbitan Red Notice menjadi instrumen penting untuk mempersempit ruang gerak buronan di luar negeri.

Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol.

Dengan demikian, aparat penegak hukum di berbagai negara dapat melakukan pemantauan serta tindakan sesuai dengan hukum dan kewenangan masing-masing negara.

Meski proses pemulangan buronan memerlukan kepatuhan terhadap sistem hukum negara tempat yang bersangkutan berada, Polri memastikan seluruh langkah hukum akan terus ditempuh secara maksimal.

Sinergi antara Polri dan Interpol ini sekaligus menjadi bukti komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga rasa keadilan bagi masyarakat.

Seperti diketahui, kasus hukum yang menyeret Muhammad Riza Chalid (MRC) bermula pada 10 Juli 2025, saat Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Tata Kelola Minyak periode 2018–2023.

Baca Juga:Boleh atau Tak Boleh Korban TPPO Dipidana? Simak Penjelasan WakapolriKepercayaan Publik pada Polri Meningkat Sepanjang 2025, Kapolri: Hasil Kerja Keras Seluruh Jajaran

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, MRC tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejagung.

Karena berulang kali mangkir, Kejaksaan Agung kemudian memasukkan MRC ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 19 Agustus 2025.

Status buronan tersebut ditetapkan lantaran MRC tidak menghadiri panggilan penyidik meski telah dipanggil lebih dari tiga kali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penetapan DPO terhadap MRC telah berlaku sejak 19 Agustus 2025.

Sebelumnya, Kejagung sempat menyampaikan informasi mengenai keberadaan MRC yang diduga berada di Singapura. Namun, pemerintah Singapura menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak berada di wilayah negaranya. (*)

0 Komentar