Jakarta, Berita86.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Gatut Sunu Wibowo atau GSW, yang menjabat sebagai Bupati Tulungagung untuk periode 2025–2030.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK kepada media, Senin, 13 April 2026, disebutkan bahwa pada kurun 2025 hingga 2026, GSW diketahui melantik sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung.
Baca Juga:Keputusan Disorot, Dewas KPK Dalami Aduan Pengalihan Tahanan Gus YaqutBarantin Gandeng KPK, Ribuan ASN Digembleng Antikorupsi: Langkah Serius Jalankan Misi Presiden
Para pejabat tersebut diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesiapan mundur dari jabatan apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas.
Diduga, dokumen tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai alat tekanan. Melalui perantara ajudan bernama Dwi Yoga Ambal atau DYA, GSW disebut meminta sejumlah uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp335,4 juta serta beberapa pasang sepatu bermerek Louis Vuitton.
Ajudan Dwi Yoga Ambal atau DYA juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sekaligus ditahan berbarengan dengan penahanan GSW.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut praktik seperti ini bukan hal baru dan berpotensi berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti pengondisian proyek maupun penerimaan gratifikasi.
Lembaga antirasuah itu juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat atau para kepala daerah. (*)
