Benahi Bansos Tepat Sasaran, Kata Mensos Gus Ipul: Penentu Desil DTSEN adalah BPS

Gus Ipul
Mensos Saifullah Yusuf. Foto: Kemensos.
0 Komentar

Makassar, Berita86.com- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul kembali angkat bicara mengenai bantuan sosial atau bansos yang tepat sasaran.

Terbaru, saat kunjungan ke Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 28 April 2026, Mensos Gus Ipul menegaskan bahwa penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial bukan kewenangan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), melainkan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Ia menjelaskan, pendamping PKH bertugas memutakhirkan dan menyampaikan data riil warga di lapangan agar bantuan sosial semakin tepat sasaran.

Baca Juga:Info Pencairan Bansos April 2026, Lebih Cepat dari Biasanya, Mensos: Terus MeningkatBansos Ditentukan Siapa? Gus Ipul Bongkar Fakta Mengejutkan: Bukan Kades, Bukan Mensos, Semua di Tangan BPS

Ya, pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul saat menghadiri Silaturahmi Kementerian Sosial dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan bersama Pilar-Pilar Sosial di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (18/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga, Bupati Soppeng Sukardi Haseng.

Ada juga Bupati Gowa Husniah Talenrang, Bupati Barru Andi Ina Kartika, Wakil Bupati Bantaeng, Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman, serta ratusan pilar sosial.

“Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” jelas Gus Ipul.

Sekjen PBNU itu menjelaskan, desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan berbagai program kebijakan.

Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu.

Karena itu, proses penetapannya dilakukan oleh BPS sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga:Update Kemensos 2026: Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSENBPS dan Kemensos Tegaskan Sinergi Perkuat DTSEN sebagai Dasar Penyaluran Bansos

Menurut Gus Ipul, masih terdapat anggapan keliru bahwa pendamping PKH atau kepala daerah menjadi pihak yang menentukan penerima bantuan.

Padahal, tugas pemerintah daerah dan pendamping PKH adalah memastikan data masyarakat terus diperbarui sesuai kondisi terbaru di lapangan.

“Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS,” tegas Mensos Gus Ipul.

0 Komentar