Pekanbaru, Berita86.com- Aparat Bea Cukai kembali menunjukkan langkah tegas dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Kali ini, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau memusnahkan berbagai barang hasil penindakan dengan nilai fantastis mencapai Rp44,8 miliar.
Pemusnahan tersebut dilakukan pada Selasa (14/4/2026) di dua lokasi berbeda.
Kegiatan diawali secara simbolis di halaman kantor Bea Cukai Riau di Pekanbaru, kemudian dilanjutkan secara menyeluruh di kawasan Denarhanud Rudal 004/WSBY Dumai.
Baca Juga:Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Bea Cukai dan Polri Amankan Kapal di Perairan KepriTNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Branded dari Malaysia di Nunukan
Barang-barang yang dimusnahkan bukan jumlah kecil. Tercatat ada sekitar 28,8 juta batang rokok ilegal, lebih dari 1.200 liter minuman beralkohol, serta ratusan koli pakaian bekas dan alas kaki impor.
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang konsumsi dan produk elektronik yang melanggar aturan.
Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp44,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan hingga Rp26,9 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menjelaskan bahwa seluruh barang ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan sepanjang 2024 hingga 2025 di wilayah Riau dan Sumatera Barat.
Tak hanya itu, dalam periode tersebut, pihaknya juga telah melakukan 10 penyidikan dengan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Proses pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi serta tata kelola barang hasil penindakan.
Baca Juga:Di Sumut: Bea Cukai dan Karantina Gagalkan Penyelundupan Ribuan Lembar Kulit Biawak Tujuan MalaysiaBea Cukai, BNN, dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Tanjungpinang
Sejumlah instansi turut hadir dalam kegiatan ini, mulai dari unsur Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, hingga TNI dan Kepolisian, menunjukkan sinergi kuat dalam memberantas praktik ilegal.
Dwijo menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli barang ilegal.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menekan peredaran barang ilegal di Indonesia,” tegasnya, dilansir dari laman resmi Ditjen Bea Cukai. (*)
