Surabaya, Berita86.com- Pengusutan cepat yang dilakukan penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap praktik dugaan korupsi berupa pungutan liar dalam proses perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 17 April 2026, sekaligus ditahan.
kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya pola penyalahgunaan wewenang yang berlangsung secara terstruktur.
Ketiga tersangka masing-masing merupakan pejabat penting di instansi tersebut.
Baca Juga:Kajati Jatim Lantik 5 Kajari, Tekankan Respons Cepat dan Penegakan Hukum ProfesionalKejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Sarpras SMK, Langsung Ditahan
Mulai dari kepala dinas ESDM Jatim berinisial AM, kepala bidang pertambangan berinisial OS, dan ketua tim kerja pengusahaan air tanah berinisial H.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo SH MH menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pungli dalam pengurusan izin tambang.
Padahal, seluruh proses perizinan seharusnya sudah berjalan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun dalam praktiknya, para tersangka diduga sengaja memperlambat proses administrasi.
Situasi ini kemudian dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan iming-iming percepatan penerbitan izin, khususnya rekomendasi teknis usaha pertambangan eksplorasi.
Nilai pungutan yang diminta pun bervariasi. Untuk perpanjangan izin, tarifnya berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Sementara untuk izin baru di sektor pertambangan, jumlahnya bisa lebih besar.
Adapun di sektor air tanah, pungutan dilakukan dengan nominal lebih kecil per permohonan, namun berlangsung rutin sehingga menghasilkan akumulasi signifikan setiap bulan.
Baca Juga:Khofifah Tegaskan Jatim Siap di Garda Terdepan Sukseskan Program Prioritas NasionalPemprov Jatim dan Kementan Percepat Vaksinasi PMK, Amankan Lumbung Ternak Nasional
Dari hasil penyidikan, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari praktik pungutan ilegal yang dilakukan kepada para pemohon izin.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan, pengusutan kasus ini belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sekaligus menelusuri aliran dana untuk mengungkap jaringan praktik yang lebih luas. (*)
