Menurut dia, persyaratan karantina menjadi instrumen penting untuk memastikan lalu lintas satwa berlangsung secara aman, legal, dan tidak berpotensi menyebarkan hama maupun penyakit hewan ke daerah lain.
Donni menambahkan, hingga sebelum pengungkapan kasus tersebut, Karantina Lampung telah mengamankan sebanyak 2.406 ekor satwa dari berbagai upaya pengiriman yang melanggar ketentuan sepanjang 2026.
“Capaian ini menunjukkan bahwa pengawasan yang kami lakukan bersama KSKP, BKSDA, JSI, dan para pemangku kepentingan berjalan semakin efektif. Setiap keberhasilan pengungkapan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati. Kami akan terus memperkuat sinergi agar lalu lintas satwa antarwilayah berlangsung sesuai ketentuan karantina,” kata Donni. (*)
